Profil Perusahaan
  • Visi, Misi dan Filosofi
  • Informasi Perseroan
  • Perjalanan UIC
  • Profil Dewan Komisaris
  • Profil Direksi
  • Komposisi Kepemilikan Saham
  • Komite Audit
  • Sumber Daya Manusia
  • Data Entitas Anak
  • Sekretaris Perusahaan
  • Unit Audit Internal
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikasi dan Penghargaan
  • Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Piagam Komite Audit
  • Skema Pemegang Saham
  • Struktur Kelompok Usaha
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Surat Keputusan Pengangkatan Komite Audit
  • Piagam Internal Audit
    Kode Etik Perusahaan dan Budaya Perseroan
  • Kode Etik dan Budaya Perseroan ini berlaku untuk Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan (anggota Perseroan) di seluruh lingkungan Perseroan, baik di kantor pusat maupun di pabrik. Kode Etik ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung visi dan misi Perseroan dan memberikan panduan bagi anggota Perseroan agar dapat mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi dalam menjalankan usaha dan pekerjaannya, dan juga mengembangkan hubungan kerja jangka panjang yang harmonis dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

    Pokok-pokok Kode Etik Perseroan:
    • Standar Perilaku dan Tata Nilai
      • Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu menjaga reputasi yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, keterbukaan serta menghormati hak asasi setiap individu. Perseroan selalu memperhatikan kepentingan dari para karyawannya dan menjaga hubungan baik dan kepentingan dari para pemangku kepentingan.
    • Kepatuhan Hukum
      • Seluruh anggota Perseroan berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk peraturan Perseroan, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta Keputusan Direksi.
    • Karyawan
      • Perseroan memperlakukan karyawan sebagai sumber daya manusia berharga. Perseroan selalu menjalin komunikasi yang baik dengan para karyawannya baik melalui Serikat Pekerja Perseroan maupun secara individual.
    • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Seluruh anggota Perseroan wajib untuk mengikuti dan mentaati serta menjalankan peraturan-peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di Perseroan.
    • Penggunaan Dana dan Aset Perseroan
      • Seluruh anggota Perseroan wajib memelihara, menjaga, dan memanfaatkan dana dan aset Perseroan sesuai dengan kepentingan Perseroan.
    • Aktivitas di Luar Jam Kerja
      • Seluruh anggota Perseroan diberikan keleluasaan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kegiatan amal atau lembaga swadaya masyarakat sepanjang hal tersebut menjadi tanggung jawabnya pribadi dan tidak mengganggu pekerjaan dan kinerja yang bersangkutan di Perseroan.
    • Pemegang Saham
      • Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahan yang Baik dan memberikan informasi yang tepat waktu, benar, lengkap dan jelas atas laporan keuangan, strategi, investasi dan profil risikonya kepada para Pemegang Saham dan masyarakat.
    • Hubungan dengan Pemasok, Pelanggan dan Kreditur
      • Perseroan memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalin hubungan kerja yang berkesinambungan dan saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan dan kreditur, dan selalu berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemasok, pelanggan dan kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
    • Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan
      • Perseroan menyadari adanya tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, yang diwujudkan dengan cara memberikan dukungan dan kontribusi kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar Perseroan melalui kegiatan ekonomi, sosial, kemanusiaan dan keagamaan.Perseroan menghormati budaya masyarakat lokal tempat Perseroan beroperasi, membangun dan memelihara komunikasi terbuka untuk menyelesaikan permasalahan dan pengaduan dari masyarakat dan juga menjaga serta memelihara lingkungan hidup yang bersih dan sehat di sekitar Perseroan dengan menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman serta memastikan limbah produksi Perseroan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Persaingan Usaha
      • Perseroan dan seluruh anggota Perseroan mendukung prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    • Benturan Kepentingan
      • Seluruh anggota Perseroan diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh anggota Perseroan tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi dan/atau bagi pihak lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
    • Kerahasiaan
      • Seluruh anggota Perseroan wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia mengenai Perseroan, dan dilarang mengungkapkan informasi rahasia mengenai kegiatan-kegiatan Perseroan, kelompok usahanya maupun mitra usaha Perseroan, baik selama masa tugas maupun masa purna tugas tanpa persetujuan dari Perseroan. Informasi yang bersifat pribadi dan rahasia hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan Perseroan.
    • Pelaporan Laporan Keuangan
      • Perseroan menyajikan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut tersedia secara berkala untuk kepentingan para manajemen Perseroan, Pemegang Saham serta pemangku kepentingan lainnya untuk pengambilan keputusan dan juga dilaporkan kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
      • Perseroan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan bertindak netral di dalam penyikapan yang berkaitan dengan partai politik. Seluruh anggota Perseroan diberikan keleluasaan untuk berpartisipasi dalam segala bentuk aktivitas politik. Keterlibatan anggota Perseroan dalam aktivitas politik merupakan tanggung jawab pribadi dan wajib dipisahkan dari peran dan tanggung jawabnya dalam Perseroan.

    Perseroan berupaya untuk membangun Budaya Perseroan sebagai pedoman perilaku bagi seluruh anggota Perseroan guna mencapai maksud dan tujuan dalam visi, misi dan filosofi Perseroan. Budaya Perseroan terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis serta secara terus-menerus disosialisasikan kepada seluruh anggota Perseroan agar Perseroan dapat terus maju dan berkembang.

    Budaya Perseroan adalah sebagai berikut:
    • Setiap anggota Perseroan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab;
    • Seluruh anggota Perseroan harus selalu berupaya meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan ketrampilan kerja untuk menjaga Perseroan tetap mampu berkompetisi;
    • Perseroan sangat menekankan sikap ketelitian dan ketepatan waktu dalam bekerja;
    • Dalam komunitas Perseroan, sikap saling menghargai dan kerjasama tim selalu dikedepankan;
    • Perseroan berorientasi pada tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang Perseroan.



    -bt-