Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SIGNIFIKAN

    Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang antara lain mengatur antara lain tarif pajak penghasilan Badan Dalam Negeri Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dalam UU HPP ini juga diatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan UU PPN BM), yaitu sebagai berikut:

    a. Tarif PPN naik menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022;

    b. Paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%;

    Pada tanggal 31 Desember 2024 Pemerintah menerbitkan PMK nomor 131 Tahun 2024, dalam PMK tersebut Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam menghitung PPN terutang tetap sama dengan tarif 11%.

    Berikut perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang diatur dalam PMK nomor 131 Tahun 2024:

    • Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor Perhitungan PPN nya: 12% x harga jual atau nilai impor;

    • Barang dan Jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Dengan diterbitkannya PMK Nomor 131 Tahun 2024 ini, peningkatan tarif PPN sejak 1 Januari 2025 sebagaimana diatur pada UU No. 7 Tahun 2021, tidak berdampak pada operasional Perseroan dan entitas anak.

    Pada tanggal 18 Oktober 2024 Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang biasa dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS) yaitu sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.

    PMK ini bertujuan untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable, dan fleksibel. PMK 81/2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.

    Pada tahun 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia mengalami perubahan besar melalui peluncuran sistem Coretax dan terbitnya peraturan teknis terbaru: PER-11/PJ/2025 yang berlaku mulai 22 Mei 2025. Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tindak lanjut dari transformasi digital dan modernisasi tata kelola pajak nasional. PER-11/ PJ/2025 secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pemotongan pajak terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, serta penyelarasan sistem pelaporan dengan platform Coretax. integrasi penuh ke Coretax.

    PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN

    Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), serta Peraturan-Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    Perseroan menerapkan untuk pertama kalinya amandemen tertentu yang efektif untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 (kecuali dinyatakan lain). Perseroan tidak melakukan penerapan dini atas standar, interpretasi, atau amandemen lain yang telah diterbitkan namun belum efektif.

    Amandemen PSAK 221: Kekurangan Ketertukaran

    Amandemen tersebut menetapkan bagaimana entitas harus menilai apakah suatu mata uang dapat dipertukarkan serta bagaimana entitas harus menentukan kurs spot ketika ketertukaran (exchangeability) tidak tersedia. Amandemen tersebut juga mensyaratkan pengungkapan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana ketidakmampuan mata uang tersebut untuk dipertukarkan dengan mata uang lainnya memengaruhi, atau diharapkan akan memengaruhi, kinerja keuangan, posisi keuangan, dan arus kas entitas.

    Amandemen ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

    Standar akuntansi yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
    Berikut ini adalah Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian Perseroan namun belum berlaku efektif dan akan mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2026. Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap Perseroan pada saat efektif, dan pengaruhnya terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan masih diestimasi sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini.

    Amendemen PSAK 109 and PSAK 107: Klasifikasi dan Pengukuran Instrument Keuangan

    Amandemen tersebut mencakup klarifikasi atas suatu liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada “tanggal penyelesaian” serta memperkenalkan pilihan kebijakan akuntansi (apabila kondisi tertentu terpenuhi) untuk menghentikan pengakuan liabilitas keuangan yang diselesaikan melalui sistem pembayaran elektronik sebelum tanggal penyelesaian. Selain itu, panduan tambahan ditambahkan mengenai bagaimana arus kas kontraktual untuk aset keuangan dengan fitur lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG) serta fitur serupa harus dinilai. Amandemen tersebut juga mengklarifikasi apa saja yang merupakan fitur non-recourse dan karakteristik instrumen yang terkait secara kontraktual. Selain itu, amandemen tersebut memperkenalkan persyaratan pengungkapan untuk instrumen keuangan dengan fitur kontinjensi serta persyaratan pengungkapan tambahan untuk instrumen ekuitas yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (OCI).

    Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan hanya untuk klasifikasi aset keuangan dan pengungkapan terkait. Perseroan tidak memperkirakan bahwa amandemen tersebut akan memberikan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

    Amendemen PSAK 109 and PSAK 107: Kontrak yang Mengacu Pada Listrik Bergantung Alam

    Amandemen tersebut mengklarifikasi penerapan persyaratan own-use untuk kontrak yang berada dalam ruang lingkup, mengubah persyaratan penetapan (designation) atas item yang dilindungi dalam hubungan lindung nilai arus kas untuk kontrak-kontrak tersebut, serta menambahkan persyaratan pengungkapan baru untuk memungkinkan investor memahami dampak kontrak tersebut terhadap kinerja keuangan dan arus kas perusahaan.

    Amandemen tersebut akan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026. Penerapan dini diperbolehkan, namun harus diungkapkan. Amandemen terkait pengecualian own-use diterapkan secara retrospektif, sedangkan amandemen akuntansi lindung nilai diterapkan secara prospektif untuk hubungan lindung nilai baru yang ditetapkan sejak tanggal penerapan awal. Selain itu, amandemen pengungkapan dalam PSAK 107 harus diterapkan bersamaan dengan amandemen PSAK 109. Perseroan tidak memperkirakan bahwa amandemen tersebut akan memberikan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

    PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2025)

    Pada Oktober 2025, DSAK IAI mengesahkan revisi atas PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Revisi ini mencakup ruang lingkup dan penerapan dari metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) dan pelepasan di ekuitas (disposal in equity) sebagai konsep akuntansi yang digunakan dalam PSAK 338. Perubahan utama mencakup pengecualian entitas investasi dari ruang lingkup PSAK 338, serta tambahan definisi bisnis alihan, entitas penerima, dan entitas pengalih. Revisi ini juga mencakup rujukan jumlah tercatat bisnis alihan dan penyajian informasi prakombinasi bisnis ketika terjadi ketidakpraktisan dalam penerapan metode penyatuan kepemilikan. Revisi ini berlaku efektif 1 Januari 2026 dengan opsi penerapan dini.

    Perseroan tidak memperkirakan bahwa amandemen tersebut akan memberikan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.


    -bt26-
Hubungan Investor
  • Laporan Dewan Komisaris
  • Laporan Direksi
  • Analisa dan Pembahasan Manajemen
  • Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
  • Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
  • Grafik Keuangan Penting
  • Analisa Rasio
  • Prospek dan Strategi Usaha
  • Keunggulan Kompetitif dan Manajemen Risiko
  • Prospektus & Anggaran Dasar
  • Saham, Dividen dan Kronologis Pencatatan Saham
  • Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Keuangan Konsolidasian