Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SIGNIFIKAN

    Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 yang antara lain mengatur, pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak penghasilan badan dan bentuk usaha tetap entitas dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 dan 2021 dan 20% mulai tahun fiskal 2022 dan seterusnya, dan pengurangan lebih lanjut sebesar 3% untuk pajak penghasilan badan pembayar yang memenuhi kriteria tertentu.

    Selanjutnya, pada 29 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang antara lain mengatur tarif pajak penghasilan Badan Dalam Negeri Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dalam UU HPP ini juga diatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan UU PPN BM), yaitu sebagai berikut:

    a. Tarif PPN naik menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022;

    b. Paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%.


    PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN

    Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, termasuk standar baru dan/atau yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Perseroan.


    Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual

    Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka. Konseptual Pelaporan Keuangan.

    Secara umum Amendemen PSAK 22 ini:

    • Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30”.
    • Mengklarifikasi liabilitas kontinjensi yang diakui pada tanggal akuisisi.
    • Menambahkan definisi aset kontinjensi dan perlakuan.
    Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual ini berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.


    Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak

    Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak yang memberatkan terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak, yang terdiri dari:
    • biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
    • alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak untuk.

    Amendemen PSAK 57 berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.

    Perbaikan Tahunan 2020 - PSAK 71: Instrumen Keuangan

    Amandemen ini mengklarifikasi biaya yang diperhitungkan entitas dalam mengevaluasi apakah persyaratan yang dimodifikasi dari suatu liabilitas keuangan menyebabkan penghentian pengakuan liabilitas keuangan tersebut dari pengakuan liabilitas keuangan baru. Biaya tersebut hanya mencakup yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk biaya yang dibayarkan atau diterima baik oleh peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. 

    Amandemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. 


    Penyempurnaan Tahunan 2020 - PSAK 73: Sewa 

    Amandemen terhadap Contoh Ilustrasi 13 yang menyertai PSAK 73 menghilangkan dari contoh ilustrasi penggantian perbaikan sewa guna usaha oleh lessor untuk mengatasi potensi keraguan mengenai perlakuan insentif sewa yang mungkin timbul mengenai ilustrasi atas insentif sewa dalam contoh tersebut. 

    Entitas menerapkan amandemen secara prospektif terhadap pengukuran nilai wajar pada atau setelah awal periode pelaporan tahunan pertama yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan lebih awal diizinkan namun tidak diharapkan memiliki dampak pada pelaporan keuangan Perseroan pada saat diadopsi pertama kali.


    Mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2023

    Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang.

    Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
    • hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
    • hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
    • klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan
    • hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada klasifikasinya.

    Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif.

    Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang (lanjutan)

    Amandemen tersebut diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Perseroan. 

    Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi 

    Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan  kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’ entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

    Amandemen ini berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan.


    Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Dimaksudkan

    Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas mengurangi kepada biaya perolehan suatu aset tetap, hasil dari penjualan barang yang diproduksi saat menyiapkan aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan agar dapat beroperasi dengan cara yang dimaksudkan oleh manajemen. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari penjualan barang-barang tersebut, dan biaya untuk memproduksi barangbarang tersebut, dalam laba rugi. 

    Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif terhadap aset tetap yang tersedia untuk digunakan pada atau setelah awal periode penyajian paling awal ketika entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut.

    Amandemen tersebut diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Perseroan. 

    Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi Akuntansi

    Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan.

    Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi. Amandemen tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku untuk perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi yang terjadi pada atau setelah awal periode tersebut. Penerapan dini diperkenankan. Perseroan saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pelaporan keuangan Kelompok Usaha.

    Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal

    Amandemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.

    Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pelaporan keuangan Perseroan.


    Mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2024

    Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan

    Amandemen ini mengklarifikasi bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau sebelum tanggal pelaporan yang akan memengaruhi klasifikasi liabilitas sebagai lancar atau tidak lancar.

    Entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) tentang klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang pada periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25. Jika entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) pada periode yang lebih awal setelah terbitnya amandemen PSAK 1 (Desember 2022) tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan, maka entitas juga menerapkan amandemen PSAK 1 (Desember 2022) pada periode tersebut. Jika entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) untuk periode sebelumnya, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.

    Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pelaporan keuangan Perseroan.

    Amandemen PSAK 73: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik

    Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan penjualpenyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak guna yang dipertahankan.

    Amandemen berlaku secara retrospektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pelaporan keuangan Perseroan.


    Mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2025

    PSAK 74: Kontrak Asuransi 

    Standar akuntansi baru yang komprehensif untuk kontrak asuransi yang mencakup pengakuan dan pengukuran, penyajian dan pengungkapan, pada saat efektif PSAK 74 akan menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi. PSAK 74 berlaku untuk semua jenis kontrak asuransi, jiwa, non-jiwa, asuransi langsung dan reasuransi, terlepas dari entitas yang menerbitkannya, serta untuk jaminan dan instrumen keuangan tertentu dengan fitur partisipasi tidak mengikat, serta beberapa pengecualian ruang lingkup akan berlaku.

    Tujuan keseluruhan dari PSAK 74 adalah untuk menyediakan model akuntansi untuk kontrak asuransi yang lebih bermanfaat dan konsisten bagi perusahaan asuransi.

    PSAK 74 efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan angka komparatif yang disyaratkan. Penerapan dini diperbolehkan bila entitas juga menerapkan PSAK 71 dan PSAK 72 pada atau sebelum tanggal pertama kali menerapkan PSAK 74. Standar ini tidak diharapkan memiliki dampak pada pelaporan keuangan Perseroan pada saat diadopsi pertama kali.


    -j23-
Hubungan Investor
  • Laporan Dewan Komisaris
  • Laporan Direksi
  • Analisa dan Pembahasan Manajemen
  • Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
  • Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
  • Grafik Keuangan Penting
  • Analisa Rasio
  • Prospek dan Strategi Usaha
  • Keunggulan Kompetitif dan Manajemen Risiko
  • Prospektus & Anggaran Dasar
  • Saham, Dividen dan Kronologis Pencatatan Saham
  • Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Keuangan Konsolidasian