Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SIGNIFIKAN

    Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang antara lain mengatur antara lain tarif pajak penghasilan Badan Dalam Negeri Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Dalam UU HPP ini juga diatur perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan UU PPN BM), yaitu sebagai berikut:

    a. Tarif PPN naik menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022;

    b. Paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%;


    PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN

    Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. VIII.G.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang terdapat di dalam Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

    Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk standar baru dan/atau yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Perseroan.


    Mulai efektif pada atau setelah 1 Januari 2023

    Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi 

    Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi.

    Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’ entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

    Amandemen tersebut berdampak pada  pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan, namun tidak  berdampak pada pengukuran, pengakuan atau penyajian item  apa pun dalam laporan keuangan Perseroan.

    Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Dimaksudkan 

    Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas mengurangi kepada biaya perolehan suatu aset tetap, hasil dari penjualan barang yang diproduksi saat menyiapkan aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan agar dapat beroperasi dengan cara yang dimaksudkan oleh manajemen. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari penjualan barang-barang tersebut, dan biaya untuk memproduksi barang-barang tersebut, dalam laba rugi.

    Amandemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan karena tidak ada penjualan barang yang dihasilkan aset tetap saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat beroperasi sesuai dengan intensi manajemen pada atau setelah awal periode sajian paling awal.

    Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi Akuntansi.

    Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.

    Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.


    Amandemen PSAK 46
    : Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal


    Amandemen PSAK 46 mempersempit ruang lingkup pengecualian pengakuan awal, sehingga tidak lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan
    temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan perbedaan temporer kena pajak dan seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.

    Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan. 

    Amandemen PSAK 46 ini diperkenalkan sebagai tanggapan terhadap aturan Model Pilar Dua yang diterbitkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan mencakup:
    i) Pengecualian atas pengakuan dan pengungkapan informasi mengenai aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan Pilar Dua; dan
    ii) Persyaratan pengungkapan bagi entitas yang terkena dampak untuk membantu pengguna laporan keuangan lebih memahami eksposur entitas terhadap pajak penghasilan Pilar Dua yang timbul dari undang-undang tersebut, terutama sebelum tanggal berlakunya undang-undang tersebut.

    Pengecualian tersebut - yang penggunaannya harus diungkapkan - segera berlaku saat penerbitan amandemen ini. Persyaratan pengungkapan lainnya berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, namun tidak untuk periode interim yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2023.

    Pada tanggal 31 Desember 2023, Perundang-undangan terkait pajak penghasilan Pilar Dua belum diberlakukan atau secara substantif belum diberlakukan di Indonesia tempat Perseroan beroperasi. Oleh karena itu, Perseroan masih dalam proses melakukan penilaian atas potensi eksposur pajak penghasilan Pilar Dua. Potensi eksposur pajak penghasilan Pilar Dua, jika ada, saat ini tidak diketahui atau dapat diperkirakan secara wajar.



    -bt24-
Hubungan Investor
  • Laporan Dewan Komisaris
  • Laporan Direksi
  • Analisa dan Pembahasan Manajemen
  • Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
  • Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
  • Grafik Keuangan Penting
  • Analisa Rasio
  • Prospek dan Strategi Usaha
  • Keunggulan Kompetitif dan Manajemen Risiko
  • Prospektus & Anggaran Dasar
  • Saham, Dividen dan Kronologis Pencatatan Saham
  • Perubahan Peraturan, Perundang-undangan dan Kebijakan Akuntansi Signifikan
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Keuangan Konsolidasian